Muzakir Tulot Divonis Satu Bulan Penjara

Jumat, 6 Juni 2014 - 15:27 WIB | Berita | Dilihat: 1.272 kali
    Anggota Pomdam IM, Kapten Budi berbicara dengan hakim usai sidang kasus tindak pidana ringan dengan terdakwa Kadishubkominfo Banda Aceh, Muzakir Tulot di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Jumat (6/6). Muzakir Tulot dihukum penjara selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan karena terbukti mencakar anggota Pomdam IM, Kapten Budi saat keduanya berkelahi di ruang kerja kadishubkominfo Banda Aceh, pada awal Februari lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Kadishubkominfo Kota Banda Aceh, Muzakir Tulot menyalami hakim usai sidang kasus tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Jumat (6/6). Muzakir Tulot dihukum penjara selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan karena terbukti mencakar anggota Pomdam IM, Kapten Budi saat keduanya berkelahi di ruang kerja kadishubkominfo Banda Aceh, pada awal Februari lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Kadishubkominfo Kota Banda Aceh, Muzakir Tulot mengikuti sidang kasus tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Jumat (6/6). Muzakir Tulot dihukum penjara selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan karena terbukti mencakar anggota Pomdam IM, Kapten Budi saat keduanya berkelahi di ruang kerja kadishubkominfo Banda Aceh, pada awal Februari lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Anggota Pomdam IM hadir sebagai saksi dalam sidang dalam kasus tindak pidana ringan dengan terdakwa Kadishubkominfo Banda Aceh, Muzakir Tulot di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Jumat (6/6). Muzakir Tulot dihukum penjara selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan karena terbukti mencakar anggota Pomdam IM, Kapten Budi saat keduanya berkelahi di ruang kerja kadishubkominfo Banda Aceh, pada awal Februari lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Anggota Pomdam IM hadir sebagai saksi dalam sidang dalam kasus tindak pidana ringan dengan terdakwa Kadishubkominfo Banda Aceh, Muzakir Tulot di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Jumat (6/6). Muzakir Tulot dihukum penjara selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan karena terbukti mencakar anggota Pomdam IM, Kapten Budi saat keduanya berkelahi di ruang kerja kadishubkominfo Banda Aceh, pada awal Februari lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Pegawai Kadishubkominfo Kota Banda Aceh memadati ruangan sidang dalam kasus tindak pidana ringan dengan terdakwa Kadishubkominfo Banda Aceh, Muzakir Tulot di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Jumat (6/6). Muzakir Tulot dihukum penjara selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan karena terbukti mencakar anggota Pomdam IM, Kapten Budi saat keduanya berkelahi di ruang kerja kadishubkominfo Banda Aceh, pada awal Februari lalu. SERAMBI/M ANSHAR
Next