Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir

Jumat, 19 September 2014 - 17:09 WIB | Berita | Dilihat: 16.290 kali
    Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Seorang terpidana maisir mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014). Sebanyak 8 terpidana maisir dicambuk masing-masing 5 kali dan penjara tiga bulan karena melanggar Pasal 5 junto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
Next