Terbukti Berjudi, Empat Lelaki Ini dicambuk

Jumat, 3 Oktober 2014 - 16:25 WIB | Berita | Dilihat: 753 kali
    Terpidana maisir (judi) melambaikan tangan ke arah penonton sebelum eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Terpidana maisir (judi) melambaikan tangan ke arah penonton sebelum eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo menerima cambuk rotan dari petugas kejaksaan sebelum eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
    Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR
Next