Bukti Baru Kasus Gajah Mati di PT DKS

Selasa, 7 Oktober 2014 - 19:45 WIB | Berita | Dilihat: 375 kali

Jajaran Polres Aceh Timur, kembali menemukan bukti baru terhadap penanganan kasus gajah mati di areal PT Dwi Kencana Semesta (DKS) tepatnya di Afdeling 1, Selasa (7/10). Polres Aceh Timur menetapkan dua karyawan PT DKS masing-masing Manajer PT DKS, AR dan Asisten Kebun (Askeb), MH sebagai tersangka terkait matinya dua ekor gajah yang diduga karena diduga diracun di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (7/9) lalu.

SERAMBI/SENI HENDRI