Sidang Kasus Kredit Fiktif Bank Aceh

Senin, 16 Pebruari 2015 - 18:29 WIB | Berita | Dilihat: 2.382 kali
    Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Aceh, Rellya Maurina (kanan) dihadirkan sebagai saksi kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, dengan terdakwa Yuli Fittiani di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, Yuli Fitriani (kanan) hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, Yuli Fitriani (kanan) hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, Yuli Fitriani (kanan) hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Kepala Cabang Kantor Operasional (KPO) Bank Aceh, Mukhlis Taher (kanan) dihadirkan sebagai saksi kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, dengan terdakwa Yuli Fittiani di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, Yuli Fitriani (kanan) hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, Yuli Fitriani (kanan) hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Aceh, Rellya Maurina (kanan) dihadirkan sebagai saksi kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, dengan terdakwa Yuli Fittiani di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Kepala Cabang Kantor Operasional (KPO) Bank Aceh, Mukhlis Taher (kanan) dihadirkan sebagai saksi kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, dengan terdakwa Yuli Fittiani di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, Yuli Fitriani (kanan) hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Balai Kota) Banda Aceh, Yuli Fitriani (kanan) hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (16/2/2015). Dalam sidang terungkap di antaranya, terdakwa menggunakan dana yang diambil dari uang setoran kredit nasabah untuk menutupi utang pribadinya. SERAMBI/M ANSHAR
Next