Jaksa Tuntut Martin Desky Tiga Tahun Penjara
Jumat, 27 Pebruari 2015 - 14:42 WIB | Berita | Dilihat: 453 kali
Terdakwa kasus korupsi kas bon Aceh Tenggara yang merugikan negara 21 miliar lebih, Martin Desky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntunan dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Kamis (26/2/2015). Martin dituntut tiga tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider enam bulan. SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus korupsi kas bon Aceh Tenggara yang merugikan negara 21 miliar lebih, Martin Desky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntunan dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Kamis (26/2/2015). Martin dituntut tiga tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider enam bulan. SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus korupsi kas bon Aceh Tenggara yang merugikan negara 21 miliar lebih, Martin Desky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntunan dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Kamis (26/2/2015). Martin dituntut tiga tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider enam bulan. SERAMBI/M ANSHAR
Next