Jaksa Tuntut Martin Desky Tiga Tahun Penjara

Jumat, 27 Pebruari 2015 - 14:42 WIB | Berita | Dilihat: 453 kali
    Terdakwa kasus korupsi kas bon Aceh Tenggara yang merugikan negara 21 miliar lebih, Martin Desky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntunan dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Kamis (26/2/2015). Martin dituntut tiga tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider enam bulan. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa kasus korupsi kas bon Aceh Tenggara yang merugikan negara 21 miliar lebih, Martin Desky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntunan dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Kamis (26/2/2015). Martin dituntut tiga tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider enam bulan. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa kasus korupsi kas bon Aceh Tenggara yang merugikan negara 21 miliar lebih, Martin Desky mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntunan dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Kamis (26/2/2015). Martin dituntut tiga tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider enam bulan. SERAMBI/M ANSHAR
Next