Keramba Kepiting Soka di Lamjabat
Sabtu, 7 Maret 2015 - 14:27 WIB | Nanggroe | Dilihat: 758 kali
Pekerja memasukkan bibit kepiting soka (kepiting Lunak) ke dalam keranjang di keramba kawasan Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (5/3/2015). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015, dianggap merugikan nelayan khususnya nelayan kepiting soka karena kepiting jenis tersebut hanya dibolehkan ekspor untuk ukuran maksimal 150 gram ke atas, sementara di Aceh kebanyakan kepiting jenis itu hanya memiliki berat 100 gram kebawah. SERAMBI/M ANSHAR
Pekerja memasukkan bibit kepiting soka (kepiting Lunak) ke dalam keranjang di keramba kawasan Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (5/3/2015). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015, dianggap merugikan nelayan khususnya nelayan kepiting soka karena kepiting jenis tersebut hanya dibolehkan ekspor untuk ukuran maksimal 150 gram ke atas, sementara di Aceh kebanyakan kepiting jenis itu hanya memiliki berat 100 gram kebawah. SERAMBI/M ANSHAR
Pekerja memasukkan bibit kepiting soka (kepiting Lunak) ke dalam keranjang di keramba kawasan Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (5/3/2015). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015, dianggap merugikan nelayan khususnya nelayan kepiting soka karena kepiting jenis tersebut hanya dibolehkan ekspor untuk ukuran maksimal 150 gram ke atas, sementara di Aceh kebanyakan kepiting jenis itu hanya memiliki berat 100 gram kebawah. SERAMBI/M ANSHAR
Next