Ketua Aliran Gafatar Aceh Disidang
Kamis, 9 April 2015 - 16:13 WIB | Berita | Dilihat: 2.347 kali
Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (7/4/2015). Kedatangan mereka ke pengadilan untuk mengawal proses sidang perdana kasus penistaan agama oleh kelompok tersebut. Mereka = SERAMBI/M ANSHAR
Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (7/4/2015). Kedatangan mereka ke pengadilan untuk mengawal proses sidang perdana kasus penistaan agama oleh kelompok tersebut. Mereka = SERAMBI/M ANSHAR
Anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (7/4/2015). = SERAMBI/M ANSHAR
Ketua DPD Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, Teuku Abdul Fatah yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (7/4/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perbuatan mereka melanggar Pasal 156a huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman maksimal lima tahun penjara. SERAMBI/M ANSHAR
Ketua DPD Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, Teuku Abdul Fatah yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (7/4/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perbuatan mereka melanggar Pasal 156a huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman maksimal lima tahun penjara. SERAMBI/M ANSHAR
Ketua DPD Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, Teuku Abdul Fatah yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (7/4/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perbuatan mereka melanggar Pasal 156a huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman maksimal lima tahun penjara. SERAMBI/M ANSHAR
Next