Dasni Yuzar cs Divonis Bebas
Sabtu, 20 Juni 2015 - 15:40 WIB | Berita | Dilihat: 350 kali
Terdakwa Dasni Yuzar selaku pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe dalam menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). SERAMBI/MASRIZAL
Terdakwa Dasni Yuzar selaku pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe melakukan sujud syukur usai mendengarkan putusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). Putusan serupa juga untuk Reza Maulana dan Amir Nizam selaku direktur dan sekretaris yayasan tersebut. SERAMBI/MASRIZAL
Terdakwa Dasni Yuzar selaku pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe usai mendengarkan putusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). SERAMBI/MASRIZAL
(Dari kanan ke kiri) Tiga terdakwa Dasni Yuzar, Amir Nizam, dan Reza Maulana selaku pendiri, sekretaris dan Direktur Yayasan Cakradonya Lhokseumawe dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). Ketiganya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Aceh ke yayasan tersebut. SERAMBI/MASRIZAL
Terdakwa Amir Nizam, sekretaris Yayasan Cakradonya Lhokseumawe sujud syukur usai vonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). SERAMBI/MASRIZAL
Reza Maulana, Direktur Yayasan Cakradonya Lhokseumawe usai mendengar vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Aceh untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe 2010 dengan kerugian Rp 1M, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (19/6). SERAMBI/MASRIZAL
Next