Sidang Perdana Pemilikan 78,1 Kg Sabu, Bandar Narkoba Internasional

Kamis, 13 Agustus 2015 - 18:50 WIB | Berita | Dilihat: 1.636 kali
    Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/8/2015). Sebanyak empat terdakwa dengan barang bukti pemilikan 78,1 kilogram sabu tersebut ditangkap oleh BNN Pusat bekerja sama dengan Polda Aceh, dan Polda Sumut di Dusun Nabok, Desa Alue Bu Jalan, Peurelak Barat, Aceh Timur, Minggu 15 Februari 2015 lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/8/2015). Sebanyak empat terdakwa dengan barang bukti pemilikan 78,1 kilogram sabu tersebut ditangkap oleh BNN Pusat bekerja sama dengan Polda Aceh, dan Polda Sumut di Dusun Nabok, Desa Alue Bu Jalan, Peurelak Barat, Aceh Timur, Minggu 15 Februari 2015 lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/8/2015). Sebanyak empat terdakwa dengan barang bukti pemilikan 78,1 kilogram sabu tersebut ditangkap oleh BNN Pusat bekerja sama dengan Polda Aceh, dan Polda Sumut di Dusun Nabok, Desa Alue Bu Jalan, Peurelak Barat, Aceh Timur, Minggu 15 Februari 2015 lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/8/2015). Sebanyak empat terdakwa dengan barang bukti pemilikan 78,1 kilogram sabu tersebut ditangkap oleh BNN Pusat bekerja sama dengan Polda Aceh, dan Polda Sumut di Dusun Nabok, Desa Alue Bu Jalan, Peurelak Barat, Aceh Timur, Minggu 15 Februari 2015 lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional dikawal polisi usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/8/2015). Sebanyak empat terdakwa dengan barang bukti pemilikan 78,1 kilogram sabu tersebut ditangkap oleh BNN Pusat bekerja sama dengan Polda Aceh, dan Polda Sumut di Dusun Nabok, Desa Alue Bu Jalan, Peurelak Barat, Aceh Timur, Minggu 15 Februari 2015 lalu. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional dikawal polisi usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/8/2015). Sebanyak empat terdakwa dengan barang bukti pemilikan 78,1 kilogram sabu tersebut ditangkap oleh BNN Pusat bekerja sama dengan Polda Aceh, dan Polda Sumut di Dusun Nabok, Desa Alue Bu Jalan, Peurelak Barat, Aceh Timur, Minggu 15 Februari 2015 lalu. SERAMBI/M ANSHAR
Next