Pembongkaran Rumah Ibadah Tak Berizin di Aceh Singkil

Senin, 19 Oktober 2015 - 18:33 WIB | Berita | Dilihat: 1.659 kali
    Anggota Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil berjibaku membongkar bangunan rumah ibadah yang tidak berizin di Desa Siompin, Kecamatan Suro dengan dikawal aparat kepolisian dan TNI setempat pada, Senin (19/10/2015). Proses pembongkaran rumah ibadah sesuai kesepakatan antara muslim dan nasrani ini berlangsung aman dan tertib. SERAMBI/KHALIDIN
    Anggota Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil berjibaku membongkar bangunan rumah ibadah yang tidak berizin di Desa Siompin, Kecamatan Suro dengan dikawal aparat kepolisian dan TNI setempat pada, Senin (19/10/2015). Proses pembongkaran rumah ibadah sesuai kesepakatan antara muslim dan nasrani ini berlangsung aman dan tertib. SERAMBI/KHALIDIN
    Polisi bersiaga di lokasi pembongkaran rumah ibadah tak berizin di Desa Siompin, Suro, Aceh Singkil, Senin (19/10/2015). SERAMBI/DEDE ROSADI
    Pembongkaran rumah ibadah yang tidak memiliki izin di Mandumpang, Suro, Aceh Singkil, Senin (19/10/2015). SERAMBI/DEDE ROSADI
    Warga menyaksikan pembongkaran rumah ibadah di Desa Siompin, Suro, Aceh Singkil, Senin (19/10/2015). SERAMBI/DEDE ROSADI
    Anggota Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil berjibaku membongkar bangunan rumah ibadah yang tidak berizin di Desa Siompin, Kecamatan Suro dengan dikawal aparat kepolisian dan TNI setempat pada, Senin (19/10/2015). Proses pembongkaran rumah ibadah sesuai kesepakatan antara muslim dan nasrani ini berlangsung aman dan tertib. SERAMBI/DEDE ROSADI
    Satuan Polisi Pamong Paraja, membongkar rumah ibadah tidak memiliki izin di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Senin (19/10/2015). SERAMBI/DEDE ROSADI
Next