Sidang Lanjutan Sabu 78,1 Kilogram di PN Banda Aceh
Jumat, 23 Oktober 2015 - 18:47 WIB | Berita | Dilihat: 2.505 kali
Abdullah, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10). SERAMBI/M ANSHAR
Abdullah, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10/2015). SERAMBI/M ANSHAR
Abdullah, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10/2015). SERAMBI/M ANSHAR
Istri terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu menghadiri sidang lanjutan kasus yang menjerat suaminya tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10/2015). SERAMBI/M ANSHAR
Istri terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu menghadiri sidang lanjutan kasus yang menjerat suaminya tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10/2015). SERAMBI/M ANSHAR
Hasan Basri, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10/2015). SERAMBI/M ANSHAR
Abdullah, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10/2015). SERAMBI/M ANSHAR
Abdullah, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10/2015). SERAMBI/M ANSHAR
Next