Pemilik “Pabrik” Sabu Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 11 November 2015 - 16:40 WIB | Berita | Dilihat: 2.883 kali
    Terdakwa Sofyan (52), pemilik "pabrik" sabu dikawal ke sel usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (11/11/2015). Sofyan dituntut hukuman mati setelah dinyatakan terbukti memproduksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa Sofyan (52), pemilik "pabrik" sabu dikawal ke sel usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (11/11/2015). Sofyan dituntut hukuman mati setelah dinyatakan terbukti memproduksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa Sofyan (52), pemilik "pabrik" mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (11/11/2015). Sofyan dituntut hukuman mati setelah dinyatakan terbukti memproduksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa Sofyan (52), pemilik "pabrik" sabu berdialog dengan pengacaranya saat sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (11/11/2015). Sofyan dituntut hukuman mati setelah dinyatakan terbukti memproduksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. SERAMBI/M ANSHAR
    Terdakwa Sofyan (52), pemilik "pabrik" sabu mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (11/11/2015). Sofyan dituntut hukuman mati setelah dinyatakan terbukti memproduksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. SERAMBI/M ANSHAR
Next