Akmal Ibrahim Divonis Bebas

Rabu, 18 November 2015 - 16:59 WIB | Berita | Dilihat: 3.563 kali
    Puluhan warga pendukung mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim memadati ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (18/11/2015). Majelis Hakim menyatakan Akmal Akmal tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh. SERAMBI/M ANSHAR

    Puluhan warga pendukung mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim memadati ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (18/11/2015). Majelis Hakim menyatakan Akmal Akmal tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh. SERAMBI/M ANSHAR

    Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menangis sambil memeluk istrinya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (18/11/2015). Majelis Hakim menyatakan Akmal Akmal tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh. SERAMBI/M ANSHAR

    Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menangis sambil memeluk istrinya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (18/11/2015). Majelis Hakim menyatakan Akmal Akmal tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh. SERAMBI/M ANSHAR

    Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menangis sambil memeluk istri dan anaknya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (18/11/2015). Majelis Hakim menyatakan Akmal Akmal tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh. SERAMBI/M ANSHAR

    Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim melakukan sujud syukur usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (18/11/2015). Majelis Hakim menyatakan Akmal Akmal tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh. SERAMBI/M ANSHAR

    Puluhan warga pendukung mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim memadati ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Rabu (18/11/2015). Majelis Hakim menyatakan Akmal Akmal tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya, sebagaimana dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) Kejati Aceh. SERAMBI/M ANSHAR

Next