Kasus Sabu 78 Kg, Empat Terdakwa Dituntut Mati
Kamis, 19 November 2015 - 18:20 WIB | Berita | Dilihat: 1.799 kali
Personel dari Polresta Banda Aceh mengamanakan persidangan terdakwa bandar narkoba jaringan internasional di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi. SERAMBI/BUDI FATRIA
Samsul Bahri terdakwa bandar narkoba jaringan internasional mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015). Keempatnya adalah Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri. SERAMBI/BUDI FATRIA
Hamdani terdakwa bandar narkoba jaringan internasional mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015). Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi. SERAMBI/BUDI FATRIA
Personel dari Polresta Banda Aceh mengawal Abdullah terdakwa bandar narkoba jaringan internasional saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi. SERAMBI/BUDI FATRIA
Personel dari Polresta Banda Aceh mengawal Abdullah terdakwa bandar narkoba jaringan internasional saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi. SERAMBI/BUDI FATRIA
Personel dari Polresta Banda Aceh mengawal Hamdani terdakwa bandar narkoba jaringan internasional saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015). Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi. SERAMBI/BUDI FATRIA
Personel dari Polresta Banda Aceh mengawal Hasan Basrii terdakwa bandar narkoba jaringan internasional saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015). Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi. SERAMBI/BUDI FATRIA
Hasan Basrii terdakwa bandar narkoba jaringan internasional mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015). Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi. SERAMBI/BUDI FATRIA
Personel dari Polresta Banda Aceh mengawal Samsul Bahri terdakwa bandar narkoba jaringan internasional saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015). Keempatnya adalah Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri. SERAMBI/BUDI FATRIA
Petugas memeriksa mahasiswa yang mengikuti sidang terdakwa bandar narkoba jaringan internasional di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi. SERAMBI/BUDI FATRIA
Mahasiswa mengikuti sidang terdakwa bandar narkoba jaringan internasional di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).Empat terdakwa dugaaan kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idi. SERAMBI/BUDI FATRIA
Next