Abdullah Cs Divonis Mati

Senin, 21 Desember 2015 - 19:33 WIB | Berita | Dilihat: 2.349 kali
    Hamdani, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Hamdani divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA
    Hasan Basri, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Hamdani divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA
    Hamdani, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Hamdani divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA
    Samsul Bahri, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Samsul Bahri divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA
    Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Abdullah divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA
    Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Abdullah divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA
    Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Abdullah divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA
    Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Abdullah divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA
    Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 kg keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015). Abdullah divonis hukuman mati. SERAMBI/BUDI FATRIA
Next