Esekusi Cambuk, Satu Terpidana Pinsan
Senin, 28 Desember 2015 - 20:56 WIB | Berita | Dilihat: 2.053 kali
Petugas mengangkat terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan saat menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Petugas mengangkat terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan saat menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Petugas mengangkat terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan saat menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Petugas mengangkat terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan saat menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). PROHABA/BUDI FATRIA
Petugas mengangkat terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan saat menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Foto kombo terpidana pelanggar hukum Syariat Islam pingsan saat menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Petugas mengangkat terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan saat menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, Dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI/BUDI FATRIA
Next