Akibat Mengangkat Tangan Terlalu Tinggi, Jaksa Peringatkan Algojo

Selasa, 1 Maret 2016 - 14:47 WIB | Berita | Dilihat: 1.588 kali
    Petugas kejaksaan memberi cambuk kepada Algojo saat eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
    Petugas kejaksaan memberi peringatan kepada Algojo mengangkat tangan terlalu tinggi saat melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
    Petugas kejaksaan memberi peringatan kepada Algojo mengangkat tangan terlalu tinggi saat melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
    Algojo bersiap sebelum melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Next