Enam Pelaku Maisir Dieksekusi 40 Kali Cambuk
Selasa, 1 Maret 2016 - 14:57 WIB | Berita | Dilihat: 2.445 kali
Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Petugas kejaksaan memberi cambuk kepada Algojo saat eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Anggota Polwan Polresta Banda Aceh membawa seorang wanita usai menjalani hukuman cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016). Eksekusi dilakukan terhadap 18 terhukum yang melakukan pelanggaran khamar, khalwat, dan maisir (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) tentang Hukum Jinayat. Enam di antaranya terhukum perkara khamar masing-masing dicambuk sebanyak 40 kali. SERAMBI/M ANSHAR
Next