Menuntut Keadilan di Halaman Pengadilan Negeri Banda Aceh

Jumat, 7 Oktober 2016 - 11:40 WIB | Berita | Dilihat: 691 kali
    Fatimah Azzahra, ibu alm Edrick Tiranda yang meninggal dunia karena kecelakaan di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh pada 29 Maret 2016 lalu, berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (7/10/2016). Fatimah meminta PN Banda Aceh memberi keputusan yang adil dalam kasus laka lantas yang diduga tabrak lari tersebut. SERAMBI/M ANSHAR
    Fatimah Azzahra, ibu alm Edrick Tiranda yang meninggal dunia karena kecelakaan di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh pada 29 Maret 2016 lalu, berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (7/10/2016). Fatimah meminta PN Banda Aceh memberi keputusan yang adil dalam kasus laka lantas yang diduga tabrak lari tersebut. SERAMBI/M ANSHAR
    Fatimah Azzahra, ibu alm Edrick Tiranda yang meninggal dunia karena kecelakaan di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh pada 29 Maret 2016 lalu, berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (7/10/2016). Fatimah meminta PN Banda Aceh memberi keputusan yang adil dalam kasus laka lantas yang diduga tabrak lari tersebut. SERAMBI/M ANSHAR
    Demonstran melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (7/10/2016) terkait kasus meninggalnya Edrick Tiranda karena kecelakaan di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh pada 29 Maret 2016 lalu. Mereka meminta PN Banda Aceh memberi keputusan yang adil dalam kasus laka lantas yang diduga tabrak lari tersebut. SERAMBI/M ANSHAR
    Demonstran melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (7/10/2016) terkait kasus meninggalnya Edrick Tiranda karena kecelakaan di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh pada 29 Maret 2016 lalu. Mereka meminta PN Banda Aceh memberi keputusan yang adil dalam kasus laka lantas yang diduga tabrak lari tersebut. SERAMBI/M ANSHAR
    Demonstran melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (7/10/2016) terkait kasus meninggalnya Edrick Tiranda karena kecelakaan di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh pada 29 Maret 2016 lalu. Mereka meminta PN Banda Aceh memberi keputusan yang adil dalam kasus laka lantas yang diduga tabrak lari tersebut. SERAMBI/M ANSHAR
Next