Nova Divonis Enam Tahun Penjara
Kamis, 30 Maret 2017 - 17:58 WIB | Berita | Dilihat: 820 kali
Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura (25) mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura (25) mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura (25) mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura (25) mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura (25) mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura (25) mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura (25) mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura (25) mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. SERAMBI/M ANSHAR
Next